Indonesian

Penyalahgunaan dan Pencurian Lisensi

Penyalahgunaan lisensi adalah reproduksi, distribusi, dan/atau penggunaan perangkat lunak serta lisensi perangkat lunak secara ilegal dan tidak sah. Hal ini ilegal karena melanggar perjanjian lisensi dan melanggar hak cipta serta kekayaan intelektual pemilik asal.

Pengembang yang harus bekerja dengan perangkat lunak tidak sah dapat mengalami kesulitan mendapatkan pembaruan, perbaikan, dan dukungan. Jika sebuah produk telah dimodifikasi agar dapat berfungsi tanpa lisensi, pengguna perangkat lunak tersebut tidak dapat yakin bahwa tidak ada manipulasi lain. Jika perangkat lunak tidak resmi, jangan bergantung padanya.

Aspose secara rutin memeriksa file lisensi yang telah dipublikasikan dan dapat memblokir lisensi tersebut tanpa peringatan. Kami hanya akan mengembalikan lisensi setelah versi publiknya dihapus. Kami mendorong semua pelanggan untuk memperhatikan potensi kebocoran lisensi melalui distribusi karya turunan yang mengandung produk Aspose atau menggunakan repositori kontrol sumber publik.

Perjanjian lisensi pengguna akhir kami tersedia secara online sehingga mudah memeriksa apakah sebuah produk digunakan secara legal. Kunjungi bagian hukum untuk mengetahui kebijakan privasi kami, dan baca ketentuan penggunaan situs ini.

Untuk melaporkan penyalahgunaan lisensi, isi formulir di bawah ini. Kami menjadikan semua bidang opsional sehingga Anda dapat tetap anonim. Untuk membuktikan kasus penyalahgunaan, kami memerlukan semua informasi yang dapat Anda berikan. Kami menghargai jika Anda meninggalkan detail kontak agar kami dapat menghubungi Anda jika perlu menanyakan pertanyaan lebih lanjut sebelum menindaklanjuti laporan Anda.